JAKARTA - Majelis hakim mengabulkan permohonan Eddies Adelia menjadi tahanan kota. Pertimbangan majelis hakim karena ayahanda Eddies sedang sakit keras dan tak ada yang mengurusnya.
"Terdakwa juga diberi kesempatan untuk mengurus ayahnya, maka majelis berpendapat untuk mengabulkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata mejelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (4/12/2014).
Selain itu, Ismail Jauhari, ayahanda dari Eddies Adelia juga sebagai penjamin Eddies. Dalam keterangan sebelumnya dia menjamin tak akan membiarkan Eddies lari atau menghilangkan alat bukti.
"Ayah selaku penjamin pada 11 Novemver 2014, yang memberikan jaminan bahwa terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi hal yang sama. Sebagai penjamin, bersedia mengambil risiko dalm masalah tersebut," lanjut majelis hakim
Dengan menerima pengalihan tahanan ini, Eddies menyambut dengan suka cita. Alasan kemanusiaan bisa menggugah hati majelis hakim.
"Bapak saya sakit karena beliau sudah tua, maklum sudah masuk umur 73 tahun," ungkap Eddies usai persidangan.