Majelis hakim meminta pihak Jessica untuk memilih apakah dalam perkara ini dirinya akan menjadi salah satu pihak atau sekadar saksi.
"Apakah saudara dan klien mau masuk sebagai pihak atau sebagai saksi? Kalau sebagai pihak saudara punya hak luas mengajukan hukum. Kalau hanya sekadar saksi tentu hanya mengikut dengan tergugat," tanya Hakim Ketua, Haryanti.
Memang, menjadi pihak atau saksi memiliki sisi kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Saat ini kuasa hukum Jesicca belum mau memutuskan sendiri, tapi akan mendiskusikan dahulu dengan kliennya.
"Nanti akan saya sampaikan kepada klien untuk hal ini," jawab Brian, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (4/12/2014).
"Permohonan bisa masuk sebagai pihak atau saksi dan masukan objek sengketa, satu minggu. Nantinya kami, majelis hakim akan menyikapi permohonan pihak ketiga (Jessica Iskandar)," timpal Hakim ketua.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 11 Desember 2014 dengan agenda hakim menyikapi keputusan Jessica Iskandar akan masuk sebagai pihak intervensi atau tidak.