Menda Clara Florencia - Okezone
Kehadiran pihak Jessica pada persidangan hari ini menjadi pihak baru dalam perkara yang diajukan Ludwig Franz Willibald terhadap pihak tergugat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta di PTUN.
Majelis hakim meminta pihak Jessica memilih apakah dalam perkara ini akan menjadi pihak (intervensi), atau sekadar saksi.
"Apakah saudara dan klien mau masuk sebagai pihak atau sebagai saksi? Kalau sebagai pihak, saudara punya hak luas mengajukan hukum. Kalau hanya sekadar saksi tentu hanya mengikut dengan tergugat," tanya Hakim Ketua, Haryanti di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (4/12/2014).
Menjadi pihak atau saksi memiliki sisi kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Dalam persidangan perkara antara Ludwig dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
"Nanti akan saya sampaikan kepada klien untuk hal ini," jawab Brian, selaku kuasa hukum Jessica Iskandar.
"Permohonan bisa masuk sebagai pihak atau saksi dan masukan objek sengketa, satu minggu. Nantinya kami, majelis hakim akan menyikapi permohonan pihak ketiga (Jessica Iskandar)," timpal Hakim ketua.
Sekadar diketahui, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 11 Desember 2014 dengan agenda hakim menyikapi keputusan Jessica Iskandar akan masuk sebagai pihak intervensi atau tidak.
(nsa)