Merasa Sudah Dihukum, Guntur Bumi Minta Dibebaskan


Merasa sudah dihukum, Guntur Bumi minta dibebaskan (Foto: Okezone)Merasa sudah dihukum, Guntur Bumi minta dibebaskan (Foto: Okezone) JAKARTA - Sidang kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif dengan terdakwa Guntur Bumi beragendakan pembelaan. Dalam persidangan ini, Guntur Bumi melakukan pembelaan yang diwakili kuasa hukumnya.


Kuasa hukum Guntur Bumi, Afrian Bondjol, mengatakan, surat pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni empat tahun penjara dinilai kurang tepat. Sebab, ganti rugi telah dibayarkan kliennya kepada orang-orang yang mengaku korban praktek pengobatannya.


"Proses pidana terhadap terdakwa tidak pantas dilakukan, karena para pihak sudah melakukan perdamaian," kata Afrian, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).


Selain itu, lanjut Afrian, kliennya sangat kooperatif baik dalam pemeriksaan maupun persidangan. Tidak hanya itu, Guntur Bumi juga telah menjalani masa tahanan yang dirasa cukup. Sehingga, tidak adalagi keputusan empat bulan penjara.


"Terdakwa telah menjalani masa penahanan cukup lama, padahal terdakwa adalah kepala keluarga yang mencari nafkah, dan memiliki anak-anak yang masih butuh panduan seorang ayah," ungkapnya.


Pemberitaan di media dirasa salah satu hukuman Guntur Bumi secara sosial di luar persidangan. Padahal menurutnya kliennya belum terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.


"Jadi bulan-bulanan pemberitaan media sehingga mencap terdakwa sebagai pelaku tindak kriminal. Sehingga merendahkan terdakwa di mata masyarakat," lanjutnya.


Dengan demikian, Afrian meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Pasalnya, selama persidangan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan.


"Dengan segala kerendahan hati, yang mulia memutuskan terdakwa H Susilo Wibowo tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan, dan penggelapan, membebaskan dari dakwaan tersebut atau setidaknya melepaskan dari semua tuntutan, membebaskan terdakwa dari tahanan, membebankan biaya perkara pada negara, kalau ada keputusan lain yang seadil-adilnya," tandasnya.


Sekadar diketahui, suami Puput Melati itu didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman empat tahun penjara. Namun, dalam tuntutan, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Guntur Bumi dengan penjara empat bulan penjara dipotong masa tahanan. Setelah pembacaan pledoi, sidang Guntur Bumi pun dilanjutkan pada 3 September dengan agenda pembacaan replik dari JPU.

(nsa)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.