JPU Siapkan Pasal Alternatif untuk Jerat Roger


Rabu, 07 Mei 2014 18:49 wib | Edi Hidayat - Okezone




Roger Danuarta (Foto: Arief)Roger Danuarta (Foto: Arief) JAKARTA - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Roger Danuarta, pihaknya memutuskan menjerat Roger dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Namun begitu, pihaknya juga membuat pasal alternatif untuk dikenakan terhadap Riger dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU. No 35 tahun 2009 tentang narkotika. JPU Asep Sontani menjelaskan, pasal alternatif tersebut lebih ringan di bandingkan pasal sebelumnya.


Dengan pasal 112, Roger bisa dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara, jika terbukti memiiki, menyediakan, dan memakai. Sementara dengan pasal 127, Roger bisa mendapat hukuman maksimal empat tahun penjara karena hanya terbukti sebagai pengguna. (Baca: Dengar Dakwaan, Ibunda Roger Siapkan Cincau Hitam)


"Kita sudah siapkan pasal alternatif," kata Asep Sontani, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).


Sementara itu, dalam persidangan Asep membacakan dakwaan terhadap Roger. Dalam dakwaan, Asep menjelaskan, Roger kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1, satu plastik klip putau seberat 0,34 gram (berat kotor).


"Terdakwa membeli narkotika, diduga ganja, bertuliskan goodsh*t seharga Rp400 ribu, dan satu putau seharga Rp1,4 juta. Disimpan ke tas warna cokelat," tandasnya dalam persidangan. (Baca: Usai Sidang, Asti Ananta Selfie Bareng Roger).

(nsa)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.