Puput Melati Siap Jadi Saksi UGB, Siang Ini


Sabtu, 10 Mei 2014 12:12 wib | Chaerunnisa - Okezone




Puput Melati & UGB (Foto: Egie)Puput Melati & UGB (Foto: Egie) JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memeriksa Puput Melati sebagai saksi terkait kasus sang suami, Ustadz Guntur Bumi (UGB), yang kini melibatkan dirinya.


"Insya Allah (Puput Melati) datang (pemeriksaan sebagai saksi). Karena sudah ada tim yang menangani," kata kuasa hukum UGB, Sunan Kalijag kepada Okezone, Sabtu (9/5/2014).


Lebih lanjut, Sunan mengungkapkan, pemanggilan tersebut untuk kasus pencurian emas di Balikpapan, yang turut menyeret namanya. (Baca: Keluarga Yakin Puput Melati Tidak Terlibat Penipuan)


"(Puput diperiksa sebagai saksi) Kasus Polres di Balikpapan. Mengenai BAP dilakukan di sini karena mbak Puput lagi lemah, hamil muda," ujar dia.


Namun, Sunan menegaskan, pemanggilan tersebut tidak terkait dengan kemungkinan Puput menjadi tersangka kasus yang melibatkan UGB. (Baca: Empat Hari Dipenjara Guntur Bumi Sakit Maag)


"Enggak bisa dikatakan seperti itu (Puput menjadi tersangka). Tindak pidana pencucian uang perkara-perkara yang harus diketahui uang itu hasil dari tindak kejahatan. Kejahatannya harus dibuktikan dulu. Sampai saat ini (UGB) baru tersangka, belum terpidana, belum diputuskan," imbuhnya.


Sekadar diketahui, polisi telah menetapkan UGB sebagai tersangka atas serangkaian laporan kepada polisi terkait dengan penipuan dan pelecehan seksual yang dilakukan suami Puput Melati itu. Pada Senin malam, 5 Mei 2014, pria bernama asli Muhamad Susilo Wibowo itu ditangkap di kediamannya, Bintaro, Jakarta Selatan.


Rikwanto mengatakan Guntur Bumi disangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Penangkapan itu berdasarkan laporan Irfani, salah satu pasien Guntur Bumi, yang telah ditipu dan dirugikan sekitar Rp 75 juta. Sejumlah pasien lain juga melaporkan hal serupa ke polisi.

(nsa)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.