JAKARTA - Roger Danuarta akhirnya menjalani sidang perdana atas perkara narkoba yang membelitnya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Roger, Jufry Maykel Manus, menjelaskan, secara mental kliennya sudah siap menjalani persidangan. Namun, kuasa hukum tidak mengelak jika Roger merasakan canggung saat menjalani persidangan untuk pertama kalinya.
"Roger tetap mempersiapkan diri, dan mental. Walaupun agak canggung karena eggak pernah disidang atau menjalani proses hukum," kata Jufry saat berbincang dengan Okezone melalui sambungan telefon, Rabu (7/8/2014).
Jurry mengakui, kliennya tersebut kadang masih mengeluhkan masalah kesehatannya. Tapi, mental Roger dipastikan sudah siap menjalani persidangan.
"Walaupun kadang masih merasa nyeri di bagian perut, tapi secara secara mental sudah siap," imbuh Jufry.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, DR. Djaniko Girsang, SH., MHum., mengatakan, sidang Roger terdaftar dalam berkas dengan nomor perkara 400/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM, dan akan digelar sekira pukul 10.00 WIB.
"Dari jam 10 (pagi) kita sudah siap. Tapi itu nanti bisa dilihat lagi jadwalnya, disesuaikan. Sebagai terdakwa wajib hadir," jelasnya.
Sekadar diketahui, Roger ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam mobil Mercy miliknya dengan barang bukti narkoba heroin seberat 1,50 gram beserta alat suntiknya yang belum dipakai, ganja kering seberat 15,70 gram, pada 16 Februari 2014 lalu.
Roger terancam dijerat pasal 112 atau 127 Undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112 dan 4 tahun untuk pasal 127. (rnp)
- Hatinya Rusak karena Narkoba, Roger Minta Direhabilitasi
- Jelang Sidang, Roger Danuarta Alami Gangguan Hati
- 7 Mei, Roger Danuarta Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
- Keluarga Minta Roger Danuarta Segera Disidang
- Menyesal Pakai Narkoba, Roger Pukul Tembok Penjara
- More News