Chris Brown Dijatuhi Hukuman Tambahan 131 Hari


Sabtu, 10 Mei 2014 13:27 wib | Chaerunnisa - Okezone




Chris Brown (Foto: BBC)Chris Brown (Foto: BBC) LOS ANGELES - Chris Brown mengaku telah melanggar masa percobaan penahanan dengan terlibat kekerasan, Oktober 2013 lalu. Hakim pun menjatuhkan 131 hari hukuman tambahan pada Brown.


Awalnya, Hakim James Brandlin memberi hukuman penjara 365 hari. Lalu, Chris diberikan keringanan karena telah menghabiskan waktu 234 hari di panti rehabilitasi. Namun, Mark Geragos, pengacara Chris yakin kliennya bisa bebas pekan depan.


Kepolisian Los Angeles biasanya membebaskan tahanan dengan masa hukuman satu tahun setelah mendekam 240 hari.


"Aku yakin Chris akan bebas sebelum minggu ini berakhir atau Senin depa. Kalau dia belum bebas sampai Senin, aku curiga dia dapat perlakuan khusus," ungkap Mark, seperti dilansir dari BBC.


Sekadar diketahui, Chris masih menjalani masa percobaan usai kasus kekerasan yang dilakukannya terhadap Rihanna, 2009 lalu.

(nsa)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.