Rabu, 07 Mei 2014 13:46 wib | Edi Hidayat - Okezone
JAKARTA - Roger Danuarta menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Raut wajah Roger tampak tenang saat memasuki ruang persidangan.
Seraya melempar senyum, Roger menyempatkan diri menyapa awak media yang sudah menunggunya. (Baca: Jalani Sidang Perdana, Roger Danuarta Canggung)
"Halo teman-teman, terima kasih," sapa Roger kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).
Roger pun langsung duduk di kursi pesakitan, dan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan hakim ketua. Sidang dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang kali ini, tampak hadir sahabat Roger, Asty Ananta. (Baca: Asty Ananta Setia Temani Roger di Sidang Perdana)
Sekadar diketahui, Roger ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam mobil Mercy miliknya dengan barang bukti narkoba heroin seberat 1,50 gram beserta alat suntiknya yang belum dipakai, ganja kering seberat 15,70 gram, pada 16 Februari 2014 lalu.
Roger terancam dijerat pasal 112 atau 127 Undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112 dan empat tahun untuk pasal 127. (nsa)
- Asty Ananta Setia Temani Roger di Sidang Perdana
- Roger Danuarta Kekeuh Ajukan Rehabilitasi
- Jalani Sidang Perdana, Roger Danuarta Canggung
- Hatinya Rusak karena Narkoba, Roger Minta Direhabilitasi
- Jelang Sidang, Roger Danuarta Alami Gangguan Hati
- More News
-
Putra Tertangkap, Ibunda Roger Danuarta Pasrah
-
Putra Tertangkap, Ibunda Roger Danuarta Pasrah
-
Roger Danuarta Over Dosis?
-
Roger Danuarta Pingsan Dalam Mobil