Selasa, 22 Oktober 2013 20:01 wib
Egie Gusman - Okezone
Nikita Mirzani (Foto: Runi/Okezone)
JAKARTA - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Deni Saiful Bahri, mengaku tidak menerima surat bahwa kliennya telah menjadi tersangka terkait kasus pengeroyokan di salah satu cafe di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Namun, sebagai orang yang terus mendampingi Nikita, Deni tidak setuju jika kliennya ditetapkan menjadi tersangka.
"Surat (jadi tersangka) itu enggak ke saya. Tapi yang jelas kemungkinan dia (Nikita) sudah tahu kalau jadi tersangka. Dalam kasus ini, saya sebagai kuasa hukum Nikita baik kuasa hukum pelapor, maupun terlapor, kalau Nikita dinyatakan sebagai tersangka, layak atau enggak layak saya menyatakan itu tidak layak," tegas Deni saat berbincang melalui telefon, Selasa (22/10/2013).
Alasan Deni mengatakan Nikita tidak layak jadi tersangka, lantaran bintang film Nenek Gayung itu menjadi korban pengeroyokan. Selain itu, Nikita memiliki bukti foto dan luka-luka setelah dianiaya.
"Nikita kan dikeroyok. Awal pelaporan kan Nikita dikeroyok, terus Senin paginya si Nikita jadi terlapor. Kita ada bukti juga kalau dia tidak layak sebagai tersangka. Kita sampaikan yang sebenarnya kepada penyidik juga, baik foto-foto ada," jelasnya.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry