JAKARTA - Kondisi kehamilan yang sudah memasuki usia tujuh bulan tidak menghalangi Anne J. Cotto untuk menjalani sidang perdana gugatan hak asuh anak yang dilayangkan mantan suaminya, Mark Hanusz di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Bagi Anne sidang ini adalah upaya Mark mencuri anaknya setelah keputusan pengadilan jika dirinya berhak mengasuh anak.
"Hari ini sidang perdana dari gugatan mantan suami saya untuk mengambil hak asuh anak yang telah dijatuhkan kepada saya," kata Anne di PA Jaksel, Senin (1/12/2014).
Yang menjadi kebinggungan adalah sebelum adanya gugatan ini, PA Jaksel telah menjatuhkan hak asuh anak kepada Anne saat sidang perceraian beberapa waktu lalu. Keputusan itu pun telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Mantan suami, Mark Patrick Hanusz, ada gugatan yang dialamatkan ke klien kami tentang hak asuh anak. Di gugatan perceraian sebelumnya sudah diputus oleh PA Jaksel. Apakah bisa digugat kembali?," ujar Asnawi Paramitra Patandjengi, kuasa hukum Anne.
Sidang kali ini hanya pemeriksaan berkas. Anne sendiri bersama dengan kuasa hukumnya hadir dalam persidangan, sedangkan Mark tak terlihat di area pengadilan. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mediasi. Pihak Anne pun yakin bisa membuktikan jika mereka yang sah mengurus anak ketimbang Mark.
"Kemarin hak asuh anak jatuh ke klien kami, jelas itu di amar putusan. Berdasarkan ahli fiqih, sebaiknya anak diasuh ibunya, sebelum ibunya menikah kembali. Itu normatif, apakah ahli fiqih bisa dijadikan dasar hukum? Kalau nanti enggak ada mediasi akan langsung ke pokok perkara," tutup Asnawi
(Edi)