Jadi Tersangka, Olga Lempar Kesalahan ke Pesbukers ANTV


Selasa, 8 Oktober 2013 15:40 wib

Egie Gusman - Okezone

Pesbukers (Foto: ist)


Pesbukers (Foto: ist)

JAKARTA - Sebelumnya, kuasa hukum dokter Febby Karina, Malik Bawazier mengatakan bahwa Olga Syahputra dapat terjerat hukuman selama enam tahun. Namun, hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum Olga, Wibowo, yang mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang ITE, justru bukan kliennya yang terancam enam tahun penjara, melainkan pihak stasiun televisi yang menayangkan acara Pesbukers, yakni ANTV.


"Kan itu ada beberapa pasal, pasal 310, pasal 311, pasal 335, dan pasal yang tentang ITE, pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008. Yang tentang ITE untuk olga enggak tepat ya, karena Olga sebagai pemain bukan pemilik tv. Untuk pasal yang mengancam enam tahun itu untuk pemilik tv, yang menyebarluaskan. Kalau Olga kan tidak menyebarluaskan. Jadi kalau ancaman enam tahun ke Olga tidak tepat," jelas Wibowo saat berbincang melalui saluran telefon, Selasa (8/10/2013).


Lebih lanjut Wibowo menjelaskan bahwa dalam kasus ini, kliennya sudah meminta maaf kepada dokter Febby. Pasalnya, Olga sendiri tidak mau menyakiti siapapun, termasuk dokter Febby.


"Olga juga sudah minta maaf kepada Febby cuma enggak langsung di acara Pesbukers. Sudah dilaksanakan dua kali, karena dia tidak ada niat untuk menyakiti hati Febby atau siapapun," pungkasnya.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry