UGB Dipenjara, Pengacara Setia Menemani


Senin, 05 Mei 2014 23:20 wib | Alan Pamungkas - Okezone




Ramdan Alamsyah (Foto: Egie/Okezone)Ramdan Alamsyah (Foto: Egie/Okezone) JAKARTA - Ustadz Guntur Bumi (UGB) langsung dilarikan ke ruangan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.


Namun, kuasa hukum UGB, Ramdan Alamsyah mempunyai pandangan lain terkait kepindahan kliennya ke ruang tahanan. Menurut Ramdan, kepindahan hanya untuk mempercepat dan efisiensi penyidikan.


"Masih 1x24 jam. Di sini untuk proses BAP-nya. Kita di sini, daripada bolak balik, UGB-nya capek, jadi hari ini masih di sini. Kita akan jalani prosesnya, kita tunggu proses penyidik," ungkap Ramdan, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (5/5/2014).


Meski pindah ke ruang tahanan, Ramdan tetap meminta keadilan dari kliennya dengan asas praduga tak bersalah.


"Tersangka belum tentu bersalah. Azas praduga tak bersalah harus dijunjung. Kami harap keadilan," tukasnya.

(rik)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.