Jum'at, 23 Mei 2014 13:55 wib | Awaludin - Okezone
JAKARTA - Puput Melati dilaporkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena diduga ikut merasakan uang hasil penipuan Guntur Bumi (GB).
Namun, sampai saat ini mantan penyanyi cilik itu belum ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Damai, Kasus Guntur Bumi Siap Dilimpahkan ke Pengadilan)
"Memang ada laporan TPPU, namun belum cukup. Sementara ini saksi, dan buktinya masih kita kumpulkan, belum ditingkatkan tersangka. Kita masih uji saksi, dan bukti yang ada. Jadi belum ada status terhadap istri GB, yaitu PM, masih terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto ditemui di ruangannya, Jumat (23/5/2014).
Sementara itu, mengenai kondisi Guntur Bumi saat ini, polisi memastikan baik-baik saja. (Baca: Kasus Sudah Damai, Guntur Bumi Tetap Dipenjara)
"Kalau sakit, pasti diobati. Kita punya kedokteran di sini. Sampai saat ini baik-baik saja, seperti tahanan pada umumnya," tutup dia.
(nsa)
- Damai, Polisi Kasus Guntur Bumi Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
- Kasus Sudah Damai, Guntur Bumi Tetap Dipenjara
- Mantan Pasien Minta MUI Stop Dukung Klinik Pengobatan UGB
- Terancam Jadi Tersangka, Delia Tenangkan Puput Melati
- UGB Dipenjara, Puput Melati Tak Dapat Kejutan Ultah
- More News