Pengacara Tanyakan Dasar Hukum Penangkapan Guntur Bumi


Senin, 05 Mei 2014 21:00 wib | Alan Pamungkas - Okezone




UGB dan pengacaranya (Foto: Egie/Okezone)UGB dan pengacaranya (Foto: Egie/Okezone) JAKARTA - Kuasa hukum Ustadz Guntur Bumi (UGB), Sunan Kalijaga bingung dengan penangkapan yang dilakukan kepolisian kepada kliennya. Tanpa ada alasan yang jelas, UGB diciduk dari kediamannya pagi hari tadi.


"Kita mau pertanyakan pihak penyidik atas dasar apa klien kami dijemput tadi pagi atas dasar apa, dan laporan mana," kata Sunan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (5/5/2014).


Pasalnya, selama ini tak ada pemanggilan dari pihak penyidik kepada kliennya sehingga penangkapan tersebut aneh rasanya.


"Merasa aneh sudah pasti itu. Kita mau lihat kapan surat panggilannya, tanggalnya kapan, kok tiba-tiba sudah dipanggil," lanjut Sunan kesal.


Menurut penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya, sekira pukul 05.30 WIB, penyidik menangkap UGB usai pulang dari kegiatan, persis di depan rumahnya. Penangkapan UGB berdasarkan laporan dari Irfani tentang pasal 378 KUHP tentang penipuan. Saat ini, UGB sendiri masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (rik)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.