Kronologi Penangkapan UGB


Senin, 05 Mei 2014 17:19 wib | Alan Pamungkas - Okezone




UGB (Foto: Egie)UGB (Foto: Egie) JAKARTA - Ustadz Guntur Bumi (UGB) telah ditangkap oleh Kepolisian Polda Metro Jaya, karena telah mangkir dari beberapa panggilan. Sehingga, polisi berpikir harus menangkap UGB, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.


Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat menggelar jumpa pers. Menurut Rikwanto, suami Puput Melati itu ditangkap pagi hari sekira pukul 05.30 WIB persis di kediamannya, di Jalan Kesehatan III Bintaro, Jakarta Selatan.


"Tadi pagi jam 05.30 WIB, di Jalan Kesehatan III Bintaro, di kediaman GB dilakukan penangkapan bersangkutan atas laporan yang datang ke Polda," ujar Rikwanto.


UGB ditahan atas dugaan laporan Irfani, yang merasa dirugikan atas pengobatan yang dilakukan UGB. UGB pun disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tidak ada perlawanan saat polisi menangkap UGB, pagi tadi.


"Tidak ada perlawanan saat akan ditanggap. Dia baru pulang yang akan masuk ke rumah, dan depan rumahnya kami lakukan penangkapan," jelas Rikwanto.


Saat ini, polisi masih memeriksa UGB di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, dan belum melakukan penanahan.


"GB Belum ditahan, dan masih diperiksa sambil nunggu pengacara," tandasnya.

(nsa)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.