Gugatan Rachmawati atas Film Soekarno Ditolak Pengadilan


Selasa, 7 Januari 2014 23:21 wib

Egie Gusman - Okezone

Ario Bayu memerankan Soekarno di film Soekarno: Indonesia Merdeka


Ario Bayu memerankan Soekarno di film Soekarno: Indonesia Merdeka

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Rachmawati Soekarnoputri, yang ingin melarang penayangan film Soekarno: Indonesia Merdeka.


Penolakan tersebut dilakukan majelis dengan mencabut putusan sementara tertanggal 11 Desember 2013 dan menyatakan, film Soekarno tetap bisa diputar, karena tidak terbukti mengandung dua adegan yang dipermasalahkan Rachmawati.


Penetapan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwidya saat memimpin sidang di Pengadilan Nengeri Jakarta Pusat, Selasa, (7/1/2014), melalui penetapan Nomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/ PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 7 Januari 2014.


Putusan tersebut membahas pelaksanaan dan argumentasi para pihak atas Penetapan Sementara tertanggal 11 Desember 2013, yang sebelumnya memerintahkan penghentian penayangan film Soekarno, khusus pada adegan tangan polisi militer berkali-kali menampar Soekarno hingga terjatuh dan adegan popor senjata ke wajah Soekarno.


Suwidya menegaskan, penetapan tersebut merupakan putusan final yang berkekuatan hukum tetap yang tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun, sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2012.


Menurutnya, penetapan final tersebut, intinya membatalkan Penetapan Sementara tanggal 11 Desember 2013 dan tidak lagi memerintahkan penghentian penayangan film Soekarno, sehingga film yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo itu bisa dinikmati masyarakat menonton di bioskop.


Pertimbangan majelis hakim menolak penghentikan pemutaran film Soekarno yang diajukan kubu Rachmawati terbukti tidak mengandung kedua adegan yang dilarang oleh Penetapan Sementara pada tanggal 11 Desember 2013.


Kuasa hukum PT Trivar dan Hanung, Rivai Kusumanegara mengaku puas dengan keputusan hakim.


"Sejak awal klien kami berniat mengangkat kebesaran sang proklamator, sehingga adegan-adegan tersebut tidak ada dalam film Soekarno yang notabene telah dinyatakan lulus sensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF)," tandasnya.


Dia berharap penetapan final ini bisa menghentikan konflik sehingga film Soekarno bisa dinikmati sebagai karya seni yang harus dihargai oleh masyarakat. Di film ini, kata Rivai, melibatkan sekira 3 ribu artis termasuk figuran dari berbagai suku bangsa.


(tre)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry