Pengacara Aneh Kasus Olga Syahputra Berujung ke Meja Hijau


Selasa, 7 Januari 2014 14:51 wib

Alan Pamungkas - Okezone

Olga Syahputra (Foto: Egie Gusman/Okezone))


Olga Syahputra (Foto: Egie Gusman/Okezone))

JAKARTA – Setelah menjalani penyidikan sejak Juni 2013 lalu, berkas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dr. Febby Karina terhadap Olga Syahputa siap dilimpahkan ke Kejaksaan , dalam waktu dekat.


Menanggapi hal itu, kuasa hukum Olga, Wibowo, merasa ada hal yang ganjil dari kasus tersebut. Pasalnya, ucapan Olga yang dituduhkan Febby tidak termasuk pencemaran nama baik. Menurutnya, saat itu Olga dalam suasana bergurau, karena tengah syuting acara komedi. Meski begitu, dia memastikan kliennya siap menjalani kasus ini hingga ke persidangan.


"Kami selalu siap, kami yakin ini tidak bisa dipidanakan. Situasi, ucapan yang tidak sesungguhnya, ini untuk gelak tawa. Kami juga merasa aneh kalau kasus ini naik," ungkap Wibowo saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1/2013).


Wibowo mencontohkan, perkataan komedian di depan kamera banyak yang tidak mengandung arti sesungguhnya. Sebab, komedi bertujuan untuk membuat orang lain tertawa, bukan seperti yang dituduhkan dr. Febby selama ini.


"Kalau komedi, kata-katanya kebalikan. Misalnya A pacar B, itu bohongan, jadi ucapan yang tidak sesungguhnya. Kalau tersinggung, sulit ya, namanya juga komedi," jelasnya.


Lebih lanjut, Wibowo mengungkapkan, saksi ahli yang diperiksa polisi tidak jeli menilai ucapan Olga saat itu. Dia menuturkan, ucapan Olga yang menyebut Febby perusak rumah tangga orang hanya candaan biasa dalam sebuah komedi. Seharusnya, ucapan Olga juga dilihat situasi dan kondisi acaranya.


"Kemarin polisi juga terkesan kaku melihat tata bahasa, dan tindakan Olga. Dia (saksi ahli) kan tidak mendengar dan melihat kejadiannya seperti apa, ini acara komedi kok," tutup dia. (ram)


(uky)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry