Rabu, 27 November 2013 11:33 wib
Alan Pamungkas - Okezone
Jonas Rivanno (Foto: Alan P)
DEPOK - Sidang perdana pembatalan perkawinan Asmirandah (Andah) dan Jonas Rivanno (Vanno) berlangsung tanpa kehadiran keduanya. Padahal, dalam sidang perdana meminta tujuan dari permohonan tersebut oleh para majelis hakim.
Diketuai oleh Hakim Drs khairuman SH, majelis hakim pun menasihati kedua pihak. Isi nasihat tersebut, kenapa kedua belah pihak melakukan pembatalan perkawinan.
"Tadi sudah ada penasehatan kedua belah pihak," ungkap kuasa hukum Andah, Afdal Zikri, SH, MH ditemui usai persidangan, Sukmajaya, Depok, Rabu (27/11/2013).
Namun sayang, baik Andah dan Vanno tidak hadir. Mereka hanya diwakili kuasa hukumnya, Afdal. Meski begitu, Afdal menegaskan, ketidakhadiran kliennya tidak akan menganggu proses persidangan.
"Tapi saya tegaskan tidak datangnya principal tidak menghalangi persidangan," tandasnya.
(nsa)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry