Kamis, 28 November 2013 15:37 wib
Alan Pamungkas - Okezone
Asmirandah & Jonas Rivanno (foto: okezone)
JAKARTA - Permohonan pembatalan perkawinan yang dilakukan Asmirandah (Andah) akan berujung perpisahan dengan Jonas Rivanno (Vanno) . Tetapi, keduanya dapat bersatu kembali asalkan Vanno kembali mualaf dengan kesungguhan hati dan konsistensi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Amidhan. Menurut Amidhan, Vanno masih dapat kesempatan untuk menjadi mualaf lagi dengan syarat datang ke Masjid Istiqlal atau ke hadapan para ulama.
"Kalau Jonas dihadapan ulama, atau pergi ke Istiqlal, dia masuk Islam lagi, dan berikrar. Saya kira itu terakhir, nanti dapat sertifikat. Ketika muslim kembali, boleh-boleh saja dia melamar lagi," ungkap Amidhan, saat dihubungi via telefon, Kamis (28/11/2013).
Hal tersebut, akan menjadi kesempatan terakhir bagi Vanno . Sebab menurut Amidhan, tidak ada toleransi bagi pasangan beda agama untuk bersatu. Secara hukum normatif, menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dilarang.
"Dalam Undang-undang perkawinan, tidak boleh nikah beda agama," tegas Amidhan.
(gal)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.