Rabu, 27 November 2013 19:05 wib
Alan Pamungkas - Okezone
Jonas Rivanno saat menjalani proses mualaf (Foto: Alan P)
DEPOK - Asmirandah telah mengajukan pembatalan perkawinan. Namun, Front Pembela Islam (FPI) Depok tetap melanjutkan proses hukum kepada Jonas Rivanno.
Dengan tegas, FPI menolak mencabut tuntutan atas perbuatan Vanno yang mencoreng nama Islam.
"FPI tidak akan mencabut surat tuntutannya sebelum dia minta maaf dengan serius mengakui kesalahan atas perbuatannya, dan permintaan maaf itu ditujukan ke umat Islam, MUI, KUA secara tertulis," ungkap Ketua FPI Depok, Habib Idrus bin Hasan Al Gadri kepada Okezone, Rabu (27/11/2013).
Tidak hanya kepada institusi tersebut, FPI Depok juga meminta Vanno meminta maaf secara tertulis kepada keluarga Andah.
"Permintaan maaf juga harus tertulis kepada kedua orangtuanya Asmirandah," imbuhnya.
FPI memandang sikap Vanno merupakan rangkaian kepura-puraan. FPI juga berasumsi, jika perkawinan keduanya batal, maka pasangan pesinetron itu akan melangsungkan pernikahan kembali di luar negeri. Jika hal itu terjadi, mereka tetap melanjutkan perkara.
"Dan juga kalau dia tetap melanjutkan pernikahannya dengan cara beda agama, FPI tidak akan mencabut surat tuntutannya," tutup Idrus.
(nsa)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry