Jonas Rivanno Mualaf atau Tidak, Itu Privasi!


Jum'at, 29 November 2013 11:45 wib

Alan Pamungkas - Okezone

Asmirandah & Jonas Rivanno (foto: Alan Pamungkas/Okezone)


Asmirandah & Jonas Rivanno (foto: Alan Pamungkas/Okezone)

JAKARTA – Jika pembatalan perkawinan Asmirandah (Andah) dan Jonas Rivanno (Vanno) dikabulkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memastikan, keduanya dapat kembali bersatu. Namun, dengan syarat Vanno menjadi mualaf.


Namun, Kuasa Hukum Jonas Rivanno, Muhammad Nuzul Wibawa, tidak bisa memastikan apakah kliennya akan kembali pada Andah setelah permohonan pembatalan perkawinan dikabulkan majelis hakim.


"Kalau ke depan lebih matang dalam menjadi mualaf, tentu bisa menikah kembali. Karena ini pembatalan perkawinan bukan cerai. Tetapi, saya tidak bisa berbicara itu, itu di luar saya. Saya hanya berbicara dalam proses persidangan, karena saya juga bukan juru bicara beliau," ungkap M. Nuzul Wibawa, saat dihubungi Okezone melalui sambungan telefon, Jumat (29/11/2013).


Lebih lanjut, Nuzul menjelaskan, mualaf atau tidak , bukanlah urusan dia atau masyarakat. Menurutnya, itu sudah masuk dalam ranah privasi, dan hak asasi manusia (HAM).


"Kalau ke depan, mualaf lagi atau tidak, itu sudah ranah privasi pak Jonas. Itu HAM, saya tidak mau berbicara itu. Kita sepakati, kita tidak berbicara di luar persidangan," tutup dia.


(gal)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry