Ketua MUI Jelaskan Hukum Pembatalan Pernikahan Asmirandah-Jonas


Kamis, 28 November 2013 16:25 wib

Alan Pamungkas - Okezone

Jonas dan Andah (Foto: Alan/Okezone)


Jonas dan Andah (Foto: Alan/Okezone)

JAKARTA - Permohonan pembatalan perkawinan Asmirandah terbilang kasus yang jarang terekpose media. Masyarakat pun masih bertanya-tanya apakah pembatalan perkawinan sama dengan perceraian.


Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Amidhan, pembatalan perkawinan dengan cerai sebetulnya sama saja, yakni memutuskan hubungan pernikahan. Namun, perbedaannya dalam pembatalan cerai tidak ada kewajiban suami untuk menafkahi mantan istri.


"Dia mengajukan ke pengadilan agama itu akan supaya nikah dibatalkan atau diceraikan. Gugat cerai atau dia minta batal ya sama saja. Nanti pengadilan memutuskan perkawinan dipecahkan atau cerai karena beda agama. Bisa juga dia mutuskan perkawinan batal karena beda agama," ungkap Amidhan saat dihubungi via telefon, Kamis (28/11/2013).


Sebenarnya, pernikahan Asmirandah dengan Jonas sudah gugur seiring pernyataan Vanno kembali ke agama semula. Namun, karena pernikahan yang awalnya di depan KUA sah, maka harus ada institusi pula yang memisahkannya yakni, Pengadilan Agama.


"Karena nikahnya melewati penghulu maka batalnya pernikahan harus diresmikan. Maka si wanitanya ajukan pembatalan nikah ke PA," lanjutnya.


Jika dalam cerai ada masa iddah bagi si wanita, begitu pula dengan pembatalan perkawinan. Jika misalnya Andah dan Vanno telah berhubungan badan, maka Andah harus melewati masa iddah selama tiga bulan 10 hari. Namun, jika keduanya belum berhubungan tidak ada masa iddah. Namun, lebih baik si wanita agar menjalani masa iddah agar terhindar dari fitnah.


"Sebenarnya kalau dia pernah bercampur ada masa iddah tiga bulan 10 hari dan kalau dia tidak pernah bercampur bisa saja buat jaga-jaga tiga bulan 10 hari. Kita kan enggak tahu mereka sudah campur atau belum," tutupnya.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry