Terancam 6 Tahun Penjara, Olga Syahputra Diminta Fokus dengan Hukuman


Selasa, 8 Oktober 2013 09:32 wib

Rama Narada Putra - Okezone

Olga Syahputra (Foto: Egie/Okezone)


Olga Syahputra (Foto: Egie/Okezone)

JAKARTA - Malik Bawazier selaku kuasa hukum dokter Febby Karina (dr Karin), menyarankan kepada Olga agar fokus dengan hukum yang telah menjadikan presenter itu jadi tersangka.


Malik menyayangkan setelah Olga dijadikan status tersangka baru mengajukan damai dengan kliennya.


"Jadi daripada hanya sekedar menghembuskan another lips service yang lantas dapat lebih membawa posisi saudara OS dan orang lain yang terkait kepada resiko hukum yang lebih serius lagi," kata Malik saat dihubungi wartawan, Senin (7/10/2013)


Ia menambahkan, Olga kini terjerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Febby Karina, setelah presenter itu menuding kliennya sebagai perusak rumah tangga orang lain di acara Pesbukers.


Olga, menurut Malik, dijerat pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara


"Lebih baik silakan tersangka tersebut dan tim nya konsentrasi saja kepada proses kasus hukum yang sekarang tengah membelitnya," sarannya kepada Olga.


(tre)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry