Selasa, 08 April 2014 19:34 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Setelah didatangi kubu Ustadz Guntur Bumi (UGB), Sentra Polda Metro Jaya juga didatangi korban "R". Kedatangan "R" ke SPK Polda Metro Jaya untuk mengadukan hasil temuannya tentang pengobatan UGB.
"R" adalah korban UGB yang yang mengaku dilecehkan saat berobat ke padepokannya. Rupanya "R" dan kuasa hukumnya belakangan ini menelisik perizinan dari padepokan itu.
Dari hasilnya, ditemukan kejanggalan dari klinik praktik pengobatan UGB. Kejaksaan Tinggi Semarang menyatakan, bahwa perizinan hanya diberikan selama satu tahun bagi padepokan UGB yang mempunyai kantor pusat di Semarang.
"Kami dapat surat balasan dari Kejati Semarang, dikatakan benar penah ada izin praktik atas nama UGB dengan nomor B-23/10/014-2Dep/7/2008. Dari keterangan itu, masa berlakunya hanya satu tahun," kata Priyagus Widodo, kuasa hukum "R" di temui di SPK Polda Metro Jaya, Selasa (8/4/2014).
Keterangan itu hanya dizinkan untuk tahun 2009, sehingga dari tahun 2010 hingga 2014, praktik pengobatan UGB tak memiliki izin.
"Jadi karena tidak diperpanjang, praktik dia dari 2010-2014 sudah tidak berlaku lagi. Kalau dia masih ada praktik, maka dia buka praktik tanpa izin instansi yang sah," lanjut Priyagus.
Selain izin, Priyagus juga mengkritisi obat-obat yang digunakan untuk penyembuhan. Priyagus sangsi apakah itu mempunyai izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami sedang selidiki lagi, apakah obat-obatan yang diberikan dia seperti pil, air, memiliki izin edar apa tidak. Kalau tidak berarti dia melanggar pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Itu yang kami persiapkan sebagai laporan. Kita memang belum ke BPOM-nya, tapi arahan penyidik, obat-obat tersebut sebagai bukti dikumpullkan, dicek ada izin edar atau tidak," tukasnya. (nsa)
- Bantah Depresi, UGB Masih Rutin Berdakwah
- Karyawan Bantah UGB Targetkan Pemasukan Rp100 Juta per Hari
- Eks Pacar Sebut Tuduhan Yunita ke UGB Tidak Benar
- UGB Minta Mantan Pasien Kembalikan Uang & Emas Miliknya
- More News