Roby "Geisha" Ngaku Baru Tiga Kali Pakai Ganja


Sabtu, 19 Oktober 2013 12:47 wib

Egie Gusman - Okezone

Geisha (Foto: Egie/Okezone)


Geisha (Foto: Egie/Okezone)

JAKARTA - Roby "Geisha" ditangkap oleh kepolisian Metro Jakarta Pusat lantaran penyalahgunaan narkotika berjenis ganja. Seperti yang diungkapkan oleh Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Umar R Fana, Roby mengaku kepada penyidik baru tiga kali mengonsumsi narkoba jenis ganja.


"Dia mengaku tiga kali pakai ganja. Entah tiga kali dalam seminggu atau setahun, kami belum mengetahuinya," ucap Umar saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2013).


Pihak Kepolisian Polres Jakarta Pusat sendiri mengaku belum puas dari hasil penangkapan tersebut. Mereka berjanji akan meringkus hingga bandar narkobanya.


"Kami nangkap pengguna belum puas. Akan ada pengembangan selanjutnya untuk menangkap bandarnya," tegasnya.


Dengan kejadian ini, RS yang disinyalir Roby dijerat Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Minimal 4 tahun dan Maksimal 12 tahun serta Denda Minimal Rp800 Juta, dan Maksimal Rp8 Miliar.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry