Polisi Tanyakan Alasan AQJ Ngebut 176 Km/Jam


Jum'at, 18 Oktober 2013 17:55 wib

Alan Pamungkas - Okezone

AQJ saat pulang dari RSPI (Foto: Heru/Okezone)


AQJ saat pulang dari RSPI (Foto: Heru/Okezone)

JAKARTA - Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka kasus Kecelakaan Tol Jagorawi KM 8+200, AQJ, yang telah menyebabkan tujuh orang tewas, dan delapan luka berat.


Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, polisi hanya melakukan wawancara ringan, dan belum melaksanakan BAP.


"Penyidik hanya melakukan wawancara singkat, tapi yang didapat penyidik AQJ masih sakit di pinggul, dan pinggang. Jadi belum dapat di-BAP, itu hanya wawancara singkat, penyidik bincang-bincang saja," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, saat ditemui di kantornya, Jumat (18/10/2013).


Polisi juga menanyakan tentang kecepatan mobil yang mencapai angka 176 KM/Jam, dua detik sebelum terjadinya kecelakaan.


"Itu bagian yang ditanyakan, termasuk motivasinya. Dari pihak saksi ahli, yang periksa Mitsubishi, dari scientific investigation dua detik sebelum kecelakaan itu," jelas Rikwanto.


Agar pemeriksaan berjalan lancar dan maksimal, polisi juga tetap akan meminta keterangan dokter.


"Penyidik akan tetap minta keterangan dokter, jadi pemeriksaan tidak bisa dipaksakan kalau kondisinya tidak baik," tutup dia.


(nsa)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry