Pengacara Upayakan Roby "Geisha" Direhabilitasi


Sabtu, 19 Oktober 2013 16:35 wib

Egie Gusman - Okezone

Geisha (Foto: Egie/Okezone)


Geisha (Foto: Egie/Okezone)

JAKARTA - Kuasa hukum, Roby Satria atau RS mengaku akan tetap melakukan pembelaan terhadap kliennya yang tertangkap tangan tengah memiliki narkoba jenis ganja.


"Kita akan lakukan pembelaan dalam pengadilan. Tapi kita hormati aja proses penyidikan," ujar kuasa hukum Roby, Jhon Hasyim saat ditemui di kantor Polres Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2013).


Lantaran barang bukti dianggap masih ringan, Jhon berharap kliennya mendapat keringanan hukuman dengan menjalani rehabilitasi. Roby dijerat Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Minimal 4 tahun dan Maksimal 12 tahun serta Denda Minimal Rp800 Juta, dan Maksimal Rp8 Miliar.


"Kalau 0.58 gram kita harapkan akan rehabilitasi. Kita usahakan akan direhabilitasi," tegasnya.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry