Kepala BNN Sarankan Fariz RM Direhabilitasi


JAKARTA – Fariz RM ditangkap polisi lantaran mengonsumsi narkoba. Untuk hukuman yang terbaik untuk musisi ternama tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar menyarankan dengan rehabilitasi.


Penangkapan Fariz RM lantaran mengonsumsi narkoba membuat banyak orang mengaku prihatin. Hal ini lantaran bukan kali pertama Fariz mendapatkan masalah yang serupa.


Namun, hukuman penjara bukan satu-satunya yang tepat untuk Fariz RM. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, hukuman untuk musisi Fariz RM bisa berupa rehabilitasi setelah terbukti menggunakan dan memiliki narkoba.


Menurut Anang, berdasarkan kebijakan legal Undang-Undang Tahun 1976 mengenai pengesahan konvensi narkotika maupun Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu penyalahguna harus direhabilitasi, bandar narkoba harus dihukum.


"Tapi ada kontruksi yang seksi di Undang-Undang Narkotika kita, pengguna diancam dengan pidana. Maka semestinya, Fariz ini menurut kebijakan Undang-Undang harusnya direhabilitasi. Karena Undang-Undang Narkotika itu, direhabilitasi sama dengan dihukum. Direhabilitasi kekuatan yuridisnya itu sama dengan dihukum," jelas Anang di Gedung MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).


Dengan penangkapan kedua kalinya dalam kasus narkoba, Anang berharap Fariz bisa segera direhabilitasi.


"Kalau enggak direhabilitasi bakal mengulang-ulang terus. Fariz itu harus diperiksa kadar ketergantungannya supaya wajib direhabilitasi. Ini amanat Undang-Undang. Kalau tidak dimintakan permintaan kadar ketergantungan, maka berarti ia sama dengan pengedar," jelas Anang.