Tersangka, Fariz RM Tetap di Tempat Rehabilitasi

JAKARTA - Fariz RM telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal pasal 111, 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu tim pengacara Fariz, Hendra Heriansyah.

"Jadi sudah tersangka ya," ujar Hendra singkat saat dihubungi lewat sambungan telefon, Jumat (8/1/2014).


Kepindahan Fariz dari Polres Jakarta Selatan ke rumah rehab Natura di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, tak menghalangi kepolisian untuk melanjutkan pemeriksaan.


"Tapi, selama proses hukum berjalan Fariz, tetap berada dalam panti rehabilitasi," jelas Hendra


Hendra menambahkan, kliennya siap bertanggung jawab atas ulahnya mengonsumi barang haram tersebut. Dia siap memasuki persidangan dan mendengarkan keputusan hakim nantinya.


"Apapun yang akan diputuskan sama hakim dia akan terima. Namun demikian kita lihat proses hukum. Sebagai korban penyalahgunaan narkoba, Pak Fariz memang pantas dan layak direhabilitasi," tandasnya.