BNN Tak Akan Campuri Pemeriksaan Fariz RM


JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar menyadari jika proses pemeriksaan Fariz RM akan tetap dilakukan pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan. Pihak BNN hanya memberikan informasi kebijakan legal dalam perkara narkoba.


"Saya berikan info saja, kalau kebijakan legal, hukumnya pengguna narkoba itu harus direhabilitasi. Ditahan itu tidak menguntungkan, tapi direhab ini amanat Undang-Undang. Direhab sama dengan dipenjara. Fariz itu harus dihukum dengan direhabilitasi," kata Anang di Gedung MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).



Dalam kesempatan itu, Anang juga menjelaskan jika pecandu narkoba tetap harus direhabilitasi sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.


"Harusnya pengguna dibawa ke tempat rehabilitasi, meskipun ia diancam dengan pidana. Itu sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 bahwa pecandu narkotika wajib direhabilitasi," sarannya.