Kuasa Hukum Nilai Fariz RM sebagai Korban


JAKARTA – Tertangkap dua kali dalam kasus narkoba, musisi Fariz RM dinilai sebagai korban. Hal ini disampaikan kuasa hukum Fariz, Hendra Heriansyah, SH, MH.


Fariz RM kembali ditangkap polisi lantaran sedang mengonsumsi narkoba di kediamannya kawasan Bintaro, Jakarta. Pihak kepolisian pun langsung melakukan serangkaian pemeriksaan awal.


"Kemarin penyidik sudah melakukan tindakan pendahuluan. Masih dalam proses pemeriksaan awal. Wajarnya, kepolisian memang melakukan rangkaian pemeriksaan awal," jelas Hendra Heriansyah, SH, MH, temui di ruang Satuan Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015)


Berlandaskan pada Undang-Undang Narkotika, kuasa hukum Fariz mengajukan surat permohonan rehahilitasi dan penangguhan tahanan. Pada pertemuan kali ini, Hendra menegaskan jika Fariz RM merupakan korban.


"Sebagaimana yang ada di UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kami meminta rehabilitasi karena Pak Fariz sebagai korban, hanya sebagai pemakai. Sehingga kami berharap polisi bisa melihat secara utuh dan resmi, sehingga Kapolres Metropolitan dapat memberikan penangguhan tahanan dan bisa melakukan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO),” ucapnya.


Menurutnya lagi, “Dari kondisi pengalaman Pak Fariz kena musibah dua kali, kami dari sisi penasihat hukum dan warga menunjukkan bahwa klien kami adalah korban."