JAKARTA - Sungguh sial nasib Fariz RM. Dirinya ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan (Polres Jaksel) sehari setelah ulang tahunnya ke-56.
"Pada Selasa 6 Januari 2015 satu hari setelah ulang tahun yang bersangkutan. Pada pukul 02.00 WIB di Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan seseorang yang mengaku Fariz Rustam Munaf," kata Hando, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2014).
Saat ditangkap, tak ada perayaan pesta ulang tahun. Kala itu Fariz sedang seorang diri sambil memetik gitar kesayangannya sambil menghisap selinting ganja. Ketika polisi datang, ganja itu dimatikan dalam asbak yang berada di depannya.
"Beliau main gitar sambil hisap ganja. Hanya seorang yang diamankan," lanjut Hando.
Barang bukti yang disita adalah satu paket ganja, satu paket herion, alat hisap berupa bong, alumunium foil, dan korek api. Penangkapan Fariz berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polres Jaksel.
Akibat ulahnya itu, ia disangkakan pasal 111, 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (gie)