Selasa, 09 September 2014 16:09 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terus memproses kasus narkoba Raffi Ahmad. BNN berharap Kejaksaan Agung dapat memproses hingga masuk pengadilan. Meski masih memproses kasus narkoba, BNN berharap Raffi Ahmad tak perlu khawatir.
"Saat ini kan status hukum Raffi sebagai tersangka," kata Kepala BNN Anang Iskandar di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (9/9/2014)
Kasus Raffi masih terkatung-katung lantaran belum ada undang-undang yang mengatur tentang katinon sehingga banyak banyak menimbulkan perbedaan persepsi.
"Kejagung minta ada undang-undang soal Kahinon. Tapi ketika Raffi ditangkap, belum ada UU yang mengatur zat tersebut. Inilah perbedaan persepsi. BNN beranggapan kasus masih bisa diproses karena yurisprudensi hukum. Bukan semata-mata tidak ada undang-undang," lanjutnya.
Sekadar diketahui, Raffi terlibat kasus narkoba pada akhir Januari 2013. Saat itu, Raffi diangkut dirumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. BNN menemukan 14 butir, 3.4-MDC yang memiliki kandungan methilone dan dua linting ganja.
(rik)
- Raffi Ahmad Gelar Pengajian Jelang Pernikahan
- Jelang Nikah, Raffi Ahmad Banyak Berubah
- Denny Cagur Siapkan Kejutan di Malam Pertama Raffi & Nagita
- Tak Dapat Undangan, Denny Cagur Tetap Hadir di Pernikahan Raffi
- Raffi Segera Nikah, Yuni Shara: Semoga Senang!
- More News