Sidang Putusan, Guntur Bumi Optimis Bebas


Rabu, 10 September 2014 07:05 wib | Edi Hidayat - Okezone




Sidang Putusan, Guntur Bumi Optimis Bebas (Foto: Okezone)Sidang Putusan, Guntur Bumi Optimis Bebas (Foto: Okezone) JAKARTA – Terdakwa kasus penipuan berkedok pengobatan, Guntur Bumi optimis pihaknya bisa bebas dari semua dakwaan hingga diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Kuasa hukum Guntur Bumi, Afrian Bondjol, menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan pembelaannya hingga berharap majelis hakim bisa membebaskan Guntur Bumi dari tuntutan dalam agenda sidang hari ini.


"Enggak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang. Yang pasti kita berharap putusan hakim bisa seadil-adilnya atau dibebaskan dari tuntutan, dan bebas," kata Afrian kepada Okezone melalui sambungan telefon.


Lebih lanjut, pengacara yang akrab disapa Boy itu mengatakan, pihaknya memiliki alasan kuat hingga optimis Guntur Bumi bisa dibebaskan dari segala tuntutan. Salah satunya, menilai jaksa telah gagal dalam pembuktiannya.


"Setelah menjalani persidangan, jaksa dinilai gagal dalam pembuktian dan dakwaannya, seharusnya bebas. Tapi kita harus menghormati dakwaan selama empat bulan itu," tandasnya.


Sekadar diketahui, akibat ulah praktek pengobatannya Guntur Bumi didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Namun dalam agenda tuntutan, JPU menjatuhkan tuntutan seberat empat bulan penjara dipotong masa tahanan.

(Edi)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.