Selasa, 09 September 2014 16:36 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Kasus narkoba yang menimpa Raffi Ahmad banyak menuai kontroversi dari kalangan penegak hukum. Maklum, zat katinon yang digunakan Raffi belum masuk undang-undang saat penggerebekan, Januari 2013 lalu.
Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak ingin menyerah begitu saja. Lembaga yang dipimpin Anang Iskandar itu seperti berkaca pada kasus Zarima saat menggunakan ekstasi yang belum ada undang-undang saat itu.
"Ketika Zarima ditangkap, belum ada aturan soal ekstasi, tapi kami punya yurisprundesi, sehingga akhirnya dia bisa dipenjara. Kasus Zarima saja bisa (dipenjara), apalagi Raffi!. Ini kan tidak ada bedanya," kata Anang di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (9/9/2014).
Saat ini berkas telah masuk ke Kejaksaan Agung. Jika berkas itu telah lengkap, Raffi pun siap dieksekusi untuk menjalani persidangan.
"Berkas perkaranya sudah bolak-balik BNN dan Kejagung. Tinggal nunggu jaksa saja terus dilimpahkan ke pengadilan," tandas Anang (nsa)
- Raffi Ahmad Nikahi Nagita dengan Status Tersangka
- BNN Ungkit Kasus Narkoba Raffi Ahmad Lagi
- Raffi Ahmad Gelar Pengajian Jelang Pernikahan
- Jelang Nikah, Raffi Ahmad Banyak Berubah
- Denny Cagur Siapkan Kejutan di Malam Pertama Raffi & Nagita
- More News