"Kasus Zarima Saja Bisa Dipenjara, Apalagi Raffi!"


Selasa, 09 September 2014 16:36 wib | Alan Pamungkas - Okezone




Kasus Zarima saja bisa dipenjara, apalagi Raffi! (Foto: Ist)Kasus Zarima saja bisa dipenjara, apalagi Raffi! (Foto: Ist) JAKARTA - Kasus narkoba yang menimpa Raffi Ahmad banyak menuai kontroversi dari kalangan penegak hukum. Maklum, zat katinon yang digunakan Raffi belum masuk undang-undang saat penggerebekan, Januari 2013 lalu.


Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak ingin menyerah begitu saja. Lembaga yang dipimpin Anang Iskandar itu seperti berkaca pada kasus Zarima saat menggunakan ekstasi yang belum ada undang-undang saat itu.


"Ketika Zarima ditangkap, belum ada aturan soal ekstasi, tapi kami punya yurisprundesi, sehingga akhirnya dia bisa dipenjara. Kasus Zarima saja bisa (dipenjara), apalagi Raffi!. Ini kan tidak ada bedanya," kata Anang di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (9/9/2014).


Saat ini berkas telah masuk ke Kejaksaan Agung. Jika berkas itu telah lengkap, Raffi pun siap dieksekusi untuk menjalani persidangan.


"Berkas perkaranya sudah bolak-balik BNN dan Kejagung. Tinggal nunggu jaksa saja terus dilimpahkan ke pengadilan," tandas Anang (nsa)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.