Selasa, 09 September 2014 19:40 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ferry ludwankara Setiawan dalam kasus pencucian uang. Sang istri, Eddies Adelia mecoba tegar dengan vonis hakim itu.
"Harus ditegar-tegarin, dikuat-kuatin saja. Mau bagaimana lagi, kalau dibilang ikhlas ya harus ikhlas juga kan," ungkap Eddies usai vonis pengadilan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014).
Vonis yang dijatuhkan hakim setidaknya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umu (JPU). Saat agenda penuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhkan delapan tahun penjara. Mengenai hal itu, Addies tak bisa berkata banyak.
"Soal adil atau enggak adil (vonis dari hakim) biar Allah yang menentukan. Saya sendiri belum tahu akan seperti apa (keputusan) suami. Ya nanti kita ngobrol-ngobrol dululah," lanjutnya.
Seperti diketahui, Ferry ditangkap oleh kepolisian pada 18 Oktober 2013 di Bandara Soekarno Hatta. Dia ditangkap berdasarkan laporan Apriyadi dengan no 3330/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus, 24 September 2013.
(rik)
- Suami Dipenjara, Eddies Adelia Sedih Puasa Sendiri
- Eddies Adelia Janji Tetap Jenguk Suami Selama Puasa
- Eddies Adelia Siapkan Mental Jalani Puasa Tanpa Suami
- Suami Dipenjara, Eddies Adelia Merasa Hampa Tidur Sendirian
- Puput Diperiksa Polisi, Eddies Adelia Gagal Makan Malam
- More News