Rabu, 06 Agustus 2014 19:23 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA – Dalam kesaksiannya, Yunita Suwardani mengaku proses pengobatan yang dilakukan Guntur Bumi hanya rekayasa. Namun, Yunita juga mengaku pernah menerima uang dari Guntur Bumi karena berhasil mencari pasien.
Kuasa hukum Guntur Bumi, Afrian Bondjol pun meminta Yunita ditindak, karena turut serta membantu kliennya. Itupun jika Guntur Bumi telah terbukti secara sah bersalah.
"Kita bicara hukum. Semua orang sama di mata hukum. Saya berharap klien saya bebas demi hukum. Kalau bersalah, Yunita bersalah, turut serta pasal 155 KUHP bersama Susilo Wibowo. Ada dugaan tindak pidana yang dilakukan Yunita bersama Susilo Wibowo," kata Afrian usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014).
Namun, anggapan itu dirasa salah bagi Chris Sam Siwu, pengacara Irvangi, korban Guntur Bumi. Jika Yunita yang merupakan saksi kunci itu juga terlibat, harusnya majelis hakim bisa memaksa kepolisian untuk memeriksanya.
"Dalam hukum kita ada turut serta, namun hakim tadi tidak perintahkan untuk nangkap Yunita. Hakim lihat Yunita lakukan itu karena ada tekanan dari atasan yang di sana. Tidak mugkin Yunita punya kemampuan untuk nakut-nakuti. Kalau tidak diajari, dia tidak bisa. Harusnya kalau Yunita ikut serta, hakim tadi bilang tangkap Yunita, tapi hakim tidak lakukan hal itu," ungkap Chris, usai persidangan. (Edi)
- Pengacara Korban Berharap UGB Dijerat Pasal Pencucian Uang
- UGB Klaim Metode Pengobatannya Sugesti Psikologi
- Diserang Eks Karyawan, Ini Tanggapan UGB
- Usai Bersaksi, Eks Karyawan UGB Pingsan
- Alasan UGB Sisakan Tulang Ayam yang Dimakannya
- More News