Rabu, 06 Agustus 2014 20:00 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Keterangan saksi Yunita yang merupakan mantan karyawan Guntur Bumi (UGB) menjelaskan, hasil dari penipuan disalurkan untuk pembangunan pesantren.
Menurut Chris Sam Siwu, pengacara korban Irvangi, harusnya Guntur Bumi bisa dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terkait tindak pidana pncucian uang, dengan fakta persidangan aliran dana ada pada pesantren, aliran dana itu adalah TPPU," kata Chris usai persidangan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014).
Dalam kesempatan ini, pengacara berkepala plontos itupun berharap Guntur Bumi mengakui saja perbuatannya. Jika tidak maka akan ada korban lain yang melaporkan tindak pidana tersebut yang membuat suami Puput Melati itu semakin terpojok.
"Kalau enggak mau ngakuin, akan ada pasien lanjutan yang melaporkan. Harusnya dia pasrah, dan menerima," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Yunita merupakan mantan karyawan Guntur Bumi yang memegang keuangan padepokan pengobatan yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Selama bekerja sejak Mei 2009 hingga 2013, Yunita selalu melihat keganjalan dalam pengobatan itu, antara lain benda aneh seperti pocong-pocongan, tulang ikan, dan ulat yang dipersiapkan untuk menakut-nakuti pasien.
(nsa)
- Tak Terima, UGB Siap Seret Yunita ke Penjara
- UGB Klaim Metode Pengobatannya Sugesti Psikologi
- Diserang Eks Karyawan, Ini Tanggapan UGB
- Usai Bersaksi, Eks Karyawan UGB Pingsan
- Alasan UGB Sisakan Tulang Ayam yang Dimakannya
- More News