Jonas Rivanno Resmi Dilaporkan FPI ke Polres Bogor


Kamis, 14 November 2013 23:11 wib

Marieska Harya Virdhani - Okezone

Jonas Rivanno (kedua dari kiri)


Jonas Rivanno (kedua dari kiri)

BOGOR - Setelah ditolak oleh Polresta Depok, akhirnya upaya Front Pembela Islam (FPI) untuk melaporkan aktor tampan Jonas Rivanno ke polisi berhasil juga. Jonas dilaporkan terkait dugaan penistaan atau penodaan agama pasca-bantahan yang dilontarkan Jonas di media bahwa ia bukan mualaf dan belum menikah dengan Asmirandah.


Ketua FPI Depok Habib Idrus Algadri mengatakan pihaknya sudah membuat laporan secara resmi dengan nomor surat STBL/B/1298/XI/2013/JBR/Res Bogor. Laporan tersebut dibuat setelah FPI mendapat rekomendasi dari Polresta Depok agar melapor ke Polres Bogor.


"Kami ke Polres Depok tetapi disarankan ke Polres Bogor, karena kejadian saat Jonas membantah waktu itu yakni di Kabupaten Bogor. Alhamdulillah kami diterima dengan baik, diterima buat laporan. Dengan kondisi belum istirahat," ujarnya kepada Okezone, Kamis (14/11/2013).


Idrus menambahkan ia dijadwalkan akan dipanggil ulang hari Sabtu (16/11). Jonas, kata Idrus, bakal diancam dengan pasal 156 a soal penistaan atau penodaan agama.


"Saya selaku ketua DPW Depok, terimakasih juga kepada Polres Depok dan Polres Bogor, kami tak ingin memicu konflik, masalah hukum ini harus tuntas agar kondusif, ini pasal pelecehan," tegasnya.


Dalam surat laporan resmi tersebut disebutkan bahwa pihak terlapor adalah Jonas Rivanno. Surat tersebut ditandatangani oleh Kanit SPKT III Polres Bogor Ipda Asep Saipudin.


(tre)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry