FPI Fatwakan Haram Jonas Rivanno Ingkari Keislamannya


Rabu, 13 November 2013 16:13 wib

Alan Pamungkas - Okezone

Berkas Jonas Rivanno mualaf & menikah (Foto: Alan)


Berkas Jonas Rivanno mualaf & menikah (Foto: Alan)

DEPOK - Sebelumnya, Jonas Rivanno dan Asmirandah membantah telah menikah. Namun, ketua FPI Depok menegaskan, keduanya telah menikah pada 17 Oktober 2013 dengan menunjukkan foto kopi surat dari KUA.


"Dia sudah menikah pada 17 oktober 2013 di kediaman mempelai wanita , dengan mas kawin sebesar Rp13.131.000 dibayar tunai," kata Habib Idrus al Ghadri ditemui di kantornya, Pancoran Mas, Depok, Rabu (13/11/2013).


Saat itu, Jonas telah resmi beragama Islam, dengan mengucapkan dua kalimat syahadat pada 21 Agustus lalu. Namun, dalam konferensi pers yang digelar 29 Oktober membantah telah mualaf, dan melakukan pernikahan.


Menurut Habib Idrus, perkawinan yang dilakukan Jonas Rivanno dan Asmirandah telah batal dalam hukum Islam. Pasalnya, Jonas telah mengingkari keislamannya, dan kembali ke agama semula.


"Haram, karena dia mengakui Islam pura-pura, karena dia ingin melakukan legalitas untuk menikahi Andah. Artinya, dia numpang nikah hanya untuk mendapatkan Andah, itu hukumnya haram," tutup dia.


(nsa)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry