Selasa, 3 September 2013 13:23 wib
Alan Pamungkas - Okezone
Cornelia Agatha (foto: Okezone)
JAKARTA – Mantan suami Cornelia Agatha, Sony Lalwani sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU No 23 tahun 2004 pasal 44 Tentang KDRT. Meski begitu, dia masih bebas berkeliaran.
Saat dimintai komentarnya mengenai hal tersebut, kuasa hukum Cornelia, Ratu Vita, mengatakan pihaknya menyerahkan semua kepada penyelidik.
"Kalau masalah masih bebas atau tidak, itu kita serahkan ke penyelidik. Kita juga tidak bisa campur tangan di situ," ungkap Ratu vita saat dihubungi Okezone via telefon, Selasa (3/9/2013).
Kini, berkas Sony sudah masuk di Kejaksaan. Bintang Si Doel Anak Sekolahan ini pun berjanji akan bersikap kooperatif bila dibutuhkan untuk proses peradilan.
"Apabila pihak kita dipanggil Kejaksaan untuk proses peradilan, nanti kita akan kooperatif. Kita ingin masalah kekerasan ini selesai," tandasnya.
(gal)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry