Sabtu, 7 September 2013 13:05 wib
Edi Hidayat - Okezone
Eyang Subur (foto: Runi/Okezone)
JAKARTA- Setelah menjalani proses pemeriksaan terkait laporan mantan mertuanya, Eyang Subur yakin bisa lolos dari jeratan hukum. Bahkan, menurut tim kuasa hukum Eyang Subur, Made Rahma Marasabessy aporan tersebut besar kemungkinan akan dihentikan atau SP3.
"Kenyataannya bahwa banyak perkataan pak Ade yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kasus ini persoalan anak di bawah umur. Pernikahan itu secara dewasa, bukan anak. Kasus ini bakal di-SP3. Materi ini tidak ada kasus pidananya yang terlibat terkait pasal yang dilaporkan pak Ade," kata Made di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Proses konfrontasi yang memakan waktu hingga sekira enam jam. Menurut Made, hal tersebut karena kedua belah pihak berharap bisa menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Lama tadi itu bukan persoalan materi. Tapi bagaimana kedua ini coba diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry