Vonis Eza Gionino Lebih Berat karena Tak Ngaku Aniaya Rasti


Rabu, 5 Juni 2013 14:12 wib

Rama Narada Putra - Okezone

Eza Gionino (Foto: Edi/Okezone)


Eza Gionino (Foto: Edi/Okezone)

JAKARTA- Eza Gionino akhirnya divonis tujuh bulan penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Ardina Rasti. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Eza hukuman lima bulan penjara.


Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim menganggap Eza tidak mengakui perbuatannya menganiaya Ardina Rasti. Hal itulah yang memberatkan bagi bintang sinetron Putih Abu-Abu itu.


Eza sudah mendekam di penjara sejak bulan Januari 2013. Dengan hukuman ini, Eza ini masih harus hidup di jeruji besi selama tiga bulan lagi. Eza pun hanya bisa pasrah mendengar vonis itu.


"Saya enggak paham dengan hukum di Indonesa, sekarang malah saya ditahan," keluhnya usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry