Divonis Bersalah, Eza Gionino Pikirkan Ajukan Banding


Rabu, 5 Juni 2013 15:12 wib

Rama Narada Putra - Okezone

Eza Gionino (Foto: Edi/Okezone)


Eza Gionino (Foto: Edi/Okezone)

JAKARTA- Divonis tujuh bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Ardina Rasti, Eza Gionino mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya. Hukuman tujuh bulan penjara dari hakim lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, lima bulan penjara.


"Sekarang saya belum bisa jawab, saya masih pikir-pikir," ucap Eza ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013).


Menurut kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangannya dalam mengajukan banding. Namun, saat ini dia belum dapat memutuskan apakah akan mengajukan banding atas vonis hakim.


"Ada beberapa hal pertimbangan fakta-fakta yang kita ajukan. Kita sudah pertegas dalam pledoi, kita cari kebenarannya. Apapun bentuknya nanti kita akan putuskan," tukas Hendarsam.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry