Selasa, 4 Juni 2013 17:22 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Dimas Andrean (Foto: Okz)
JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan Dimas Andrean kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (4/6), dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam persidangan, majelis hakim menolak tiga keberatan Dimas yang dibacakan dalam pembacaan eksepsi pada sidang sebelumnya.
Majelis hakim menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hakim juga meminta pihak Dimas melakukan pembuktian.
Kuasa hukum Dimas, Andri Adam Nasution, mengaku siap menghadirkan saksi pada saat kejadian.
"Ya kita akan tanggapi, bahwa memang majelis hakim mau melihat (pembuktian), dan saksi-saksi akan dihadirkan," kata Andru ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2013).
Andri menuturkan, di sidang selanjutnya, Selasa (11/6) akan menghadirkan saksi demi membuktikan kliennya tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa. Dia berharap, keterangan saksi, Dimas dapat bebas dari segala dakwaan.
"Siap, kita akan buktikan, kalau dari penasihat hukum maunya saudara Dimas ini bebas karena keberatan-keberatan kemarin," tandasnya.
(nsa)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry