Senin, 9 Desember 2013 17:51 wib
Tri Ispranoto - Okezone
Nikita Mirzani (foto: Edi Hidayat/Okezone)
BANDUNG – Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung berencana melakukan pemanggilan terhadap para tersangka kasus penganiayaan di Kafe Golden Monkey (GM), Bandung, 27 Juli lalu.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Nikita Mirzani, Aliya Faza, dan Fitri Sri Handayani alias Fia. Mereka ditetapkan menjadi tersangka dalam empat laporan yang diterima pihak kepolisian.
"Kita minggu ini akan mengkoordinasikan untuk penyelesaikan berkas," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Senin (9/12/2013).
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, pemanggilan bintang Comic 8 ini terkait dengan status mereka. Selain itu, menurut Trunoyudo, Nikita belum pernah hadir pada panggilan polisi.
"Pemeriksaan terkait mereka sebagai tersangka. Kan selama ini Nikita belum pernah hadir," jelas dia.
Dalam pemanggilan itu, pihaknya akan melakukan konfrontir untuk mengetahui kronologi pasti mengenai kejadian tersebut.
(gal)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry
