Rachmawati Keukeuh Minta Master Film Soekarno


Jum'at, 13 Desember 2013 17:24 wib

Alan Pamungkas - Okezone

Film Soekarno (Foto: Twitter)


Film Soekarno (Foto: Twitter)

JAKARTA - Pihak Rachamawati Soekarnoputri menilai MVP sebagai rumah produksi yang menggarap film Soekarno belum memberikan master film tersebut.


Sesuai keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 93/Pdt.SUS-Hak Cipta/2013/PN Niaga Jakpus, film Soekarno harus dihentikan dengan cara menyita master film itu.


"Hari ini pihak mvp menyerahkan fotokopi skenario dan cd. Padahal kita mintanya master. Itu diserahkan oleh juru sita dan diserahkan ke kita," ungkap kuasa hukum Rachmawati, Turman M. Panggabean, kuasa hukum Rahmawati, ditemui di kantor MVP, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2013).


Rachmawati meminta master film itu agar pihak MVP tidak menyebarkan film yang masih bersengketa itu. Selain itu, pihaknya juga akan meneliti apakah adegan yang tidak akurat masih digunakan.


"Master dan kopian itu beda sekali. Kalo film itu kan ada masternya yang bisa diperbanyak. Kita akan teliti dulu ini sudah layak apa belum. Karena ada yang dibilang Soekarno ditempeleng di filmnya. Dan rahmawati pengen carilah figur yang tepat," ujar Turman.


Sekadar diketahui, penayangan perdana Soekarno, Rabu 11 Desember lalu, diiringi dengan penghentian pihak pengadilan. Rachmawati sebagai orang yang memiliki ide film tersebut masih belum terima, karena ada beberapa adegan yang dinilai tidak akurat.


Selain itu, pemeran Soekarno, Ario Bayu, juga dinilai tidak nasionalis seperti Bung Karno.


(nsa)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry