Farhat Abbas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


Senin, 9 Desember 2013 16:32 wib

Alan Pamungkas - Okezone

Farhat Abbas (foto: Okezone)


Farhat Abbas (foto: Okezone)

JAKARTA – Setelah mendengar aduan mantan istri Farhat Abbas, Rita Tresnawati , Komnas Anak siap memfasilitasi proses mediasi. Jika tidak, suami Nia Daniati itu bisa dipenjara 15 tahun.


"Secepatnya, saya berharap mau legowo. Kita duduk bersama agar ini selesai. Anak membutuhkan sosok seorang ayah agar memiliki panutan," ungkap Ketua Komnas Anak, Aris Merdeka Sirait, saat ditemui di kantornya, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (9/11/2013).


Saat ini, Komnas Anak telah mengumpulkan bukti-bukti terkait. Ada beberapa dokumen, seperti akta, surat lahir, dan beberapa surat yang sudah dikumpulkan agar mediasi dapat berjalan lancar.


"Sekarang kita lengkapi dokumen-dokumen, paling tidak persiapan untuk memanggil bung Farhat untuk mengklarifikasi. Saat ini, bukti yang terkumpul keterangan kelahiran, ada akta perkawinan yang ditandatangani, ada foto, dan lainnya," jelas Aris.


Jika tidak memenuhi panggilan, Komnas Anak siap membantu mempidanakan Farhat, karena telah melakukan penelantaran anak. Farhat pun terancam hukuman 15 tahun penjara.


"Sejak umur lima bulan tidak memberikan (nafkah), itu adalah tindak pidana. Berhak dia melaporkan ke polisi atas tindakan penelantaran. Padahal, dokumen ada semua. Ancaman 15 tahun minimal tiga tahun kalau unsur terpenuhi. UU Perlindungan Anak, dan juga ini telah melanggar hak asasi yang fundamental," tutup dia.


(gal)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry