Korban Berharap Tak Ada Intervensi dalam Kasus Enji


Rabu, 11 Desember 2013 17:04 wib

Alan Pamungkas - Okezone

Henry Baskoro atau Enji (foto: Okezone)


Henry Baskoro atau Enji (foto: Okezone)

JAKARTA – Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, S yang juga sebagai korban berharap, pelaku pengeroyokan di Restoran Moovina, Plaza Indonesia, 30 November lalu, ditetapkan sebagai tersangka.


"Kita berharap penyelidikan dilaksanakan dengan terbuka, tanpa memandang siapa pelaku, jangan ada intervensi," ungkap kuasa hukum S, Asryani Tresna Lestari SH, usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2013).


Itu dimaklumi, karena pengeroyokan tersebut diduga melibatkan suami Ayu Ting Ting, Henry Baskoro (Enji) , yang juga putra Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri.


Namun sayang, baik S maupun pengacaranya enggan menjelaskan lebih detail mengenai pemeriksaan tersebut. Mereka langsung kabur usai menjalani pemeriksaan.


Enji sudah diperiksa sebagai saksi dari kejadian tersebut. Pemeriksaan Enji terbilang cukup lama. Enji datang Kamis 5 Desember, sekira pukul 19.00 WIB, dan pulang 6 Desember 2013 siang. Sampai saat ini, belum ada yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.


(gal)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry